banner 728x250

Pedoman Media Siber

Bagikan Berita

I. PENDAHULUAN

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini disusun untuk menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi
LINTAS ANTI KORUPSI INDONESIA dalam menjalankan kegiatan jurnalistik berbasis internet.

Pedoman ini menegaskan komitmen redaksi untuk menjalankan prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

II. RUANG LINGKUP

Pedoman ini berlaku untuk semua aktivitas jurnalistik yang dilakukan melalui platform digital
LINTAS ANTI KORUPSI INDONESIA, termasuk situs web, media sosial, dan kanal publikasi online lainnya
di bawah manajemen redaksi.

III. VERIFIKASI DAN KEBENARAN INFORMASI

  • Setiap berita yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi sebelum diterbitkan.
  • Jika dalam keadaan tertentu verifikasi belum dapat dilakukan, berita wajib diberi keterangan
    “sedang dalam proses verifikasi” dan akan diperbarui setelah informasi terkonfirmasi.
  • Setiap koreksi, klarifikasi, atau pembaruan berita disampaikan secara terbuka, transparan,
    dan proporsional.

IV. ISI BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)

LINTAS ANTI KORUPSI INDONESIA dapat menampung konten berupa opini, komentar, atau tulisan dari pembaca,
kontributor, atau pengguna platform.

Konten yang dimuat menjadi tanggung jawab penulis, namun redaksi berhak mengedit, menolak,
atau menghapus konten yang:

  • Mengandung unsur SARA, fitnah, ujaran kebencian, pornografi, hoaks, atau pelanggaran hukum lainnya.
  • Melanggar hak cipta, privasi, dan etika publik.

Pengguna wajib mencantumkan identitas asli dalam setiap pengiriman tulisan atau komentar.

V. HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

  • LINTAS ANTI KORUPSI INDONESIA memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada setiap pihak
    yang dirugikan oleh pemberitaan.
  • Pelaksanaan hak jawab atau hak koreksi mengikuti Ketentuan Pasal 1–11 Kode Etik Jurnalistik
    dan Peraturan Dewan Pers Nomor 09/Peraturan-DP/X/2008.
  • Hak jawab atau koreksi ditayangkan secara proporsional pada kanal yang sama dengan berita
    yang dikoreksi.

VI. PENYEMPURNAAN DAN PENARIKAN BERITA

  • Jika ditemukan kekeliruan substansial, redaksi akan segera melakukan perbaikan atau penarikan
    berita disertai penjelasan.
  • Waktu pembaruan (update time) dicantumkan pada setiap berita yang diperbaiki.
  • Berita yang telah ditarik tidak boleh diunggah ulang tanpa revisi atau penjelasan baru yang jelas.

VII. PRIVASI DAN DATA PRIBADI

LINTAS ANTI KORUPSI INDONESIA menghormati privasi narasumber dan pembaca serta tidak menyebarluaskan
data pribadi tanpa izin.

Informasi pribadi hanya dipublikasikan apabila memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi
dan telah melalui pertimbangan redaksi.

VIII. KOREKSI DAN KLARIFIKASI BERITA

Permintaan koreksi atau klarifikasi dapat disampaikan melalui email resmi redaksi di
redaksi@lintasteropong.com.

Redaksi akan memverifikasi laporan tersebut dan menindaklanjuti paling lambat
2 x 24 jam sejak laporan diterima.

IX. PENGHAPUSAN BERITA (RIGHT TO BE FORGOTTEN)

LINTAS ANTI KORUPSI INDONESIA dapat mempertimbangkan permintaan penghapusan berita dengan alasan:

  • Adanya putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Adanya pelanggaran serius terhadap privasi pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik.

Penghapusan berita dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Redaksi dan disertai dokumentasi keputusan redaksional.

X. PENANGGUNG JAWAB

Seluruh tanggung jawab pengelolaan, penyuntingan, dan penerbitan berita berada di bawah kendali
Pimpinan Redaksi sebagai penanggung jawab utama media.

XI. PENUTUP

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kode Etik Jurnalistik
LINTAS ANTI KORUPSI INDONESIA dan ditetapkan untuk menjamin profesionalitas pers di Indonesia.

 

Ditetapkan di: Tangerang
Tanggal: 1 November 2025

Pimpinan Redaksi
Jody .J. Sampelan, S.H.