banner 728x250

Cewek Pengedar Uang Palsu Ditangkap Aparat Kepolisian TTU

banner 120x600
banner 468x60
Bagikan Berita

Kupang, Lintasantikorupsiindonesia.com – Berita menggemparkan kota Kefamenanu dan sekitarnya dengan adanya penangkapan seorang cewek yang sedang berdomisili di kos-kosan seputaran wilayah BTN kota Kefamenanu. Informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa pelaku tersebut adalah seorang mahasiswi berusia 22 tahun pada Universitas Timor (UNIMOR) berinisial YHS yang ditangkap oleh polisi Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskim Polres TTU, Rabu 21 Januari 2026.

 

banner 325x300

Kronologis kejadian adalah atas pengakuan sebuah pemilik kios di lokasi BTN bahwa pada Sabtu (10/1/2026) YHS menukarkan uang dengan alasan untuk membayar rental yang dinumpanginya dari Malaka. Kemudian berselang beberapa hari kemudian YHS kembali ke kios yang sama untuk berbelanja. Pada saat yang sama, pemilik kios menegur YHS bahwa uang yang digunakan untuk berbelanja pada beberapa waktu itu adalah uang palsu.

Baca Juga  Polres Bangka Gelar Pres Release Akhir Tahun 2025 ; 10.169 jiwa masyarakat Kabupaten Bangka selamat dari bahaya narkoba.

 

Selang beberapa waktu kemudian YHS kembali untuk berbelanja lagi di tempat yang sama. Pemilik kios kembali memberitahukan YHS bahwa uang Rp.100.000 yang dia telah gunakan untuk belanja itu palsu. YHS meminta kembali lembaran uang yang dikatakan palsu tersebut untuk digantikan kembali dengan lembaran uang Rp.100.000 yang asli.

 

Berdasarkan berbagai informasi yang akurat, akhirnya pihak Polres TTU menangkap YHS. Kapolres TTU AKBP Eliana Popate melalui Kasat Reskim IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K, kepada media menjelaskan bahwa kasus tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian TTU dengan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan, maka hasilnya adalah benar bahwa terjadi pemalsuan dan pengedaran uang palsu.

Baca Juga  Rapim Bersama Presiden, Petinggi TNI-Polri Mulai Datangi Istana

 

Lebih lanjut, IPTU Rizaldi Haris menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut melanggar pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUPH Pidana. Dan pelaku terancam Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 miliar.

 

Dengan adanya kasus tersebut, maka pihak Polres TTU memberikan himbauan kepada para mahasiswa, orang muda, dan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan berusaha untuk menjauhkan diri dari berbagai tindakan yang melawan hukum. Polres TTU juga mengingatkan masyarakat TTU agar teliti ketika menerima uang dalam tunai, harus memperhatikan dengan baik benar karena saat sekarang ada oknum-oknum tertentu yang kadang tidak bertanggung jawab dan selalu menciptakan berbagai kasus melalui beragam modus.

Baca Juga  Pastikan Kesiapsiagaan Personel, Kapolresta Manado Tinjau Sejumlah Pos Pengamanan Ops Ketupat Samrat 2026

 

Masyarakat diharapkan agar segera melapor ke pihak APH ketika ada dugaan indikasi peredaran uang palsu atau ada indikasi munculnya tindakan-tindakan kejahatan.

 

 

 

Yohanes Tafaib

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *