banner 728x250

Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Sumut Berlanjut Sidang Lapangan di PT Buana Estate

banner 120x600
banner 468x60
Bagikan Berita

Langkat, lintasantikorupsiindonesia.com- Komisi DPRD Sumatera Utara melaksanakan kunjungan kerja (kunker) sekaligus sidang lapangan ke PT Buana Estate bersama Kelompok Tani Tanjung Ibus Maju Bersama di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Kamis (26/3/2026).

Berdasarkan yang dihimpun media awak, kegiatan tersebut dihadiri sejumlah anggota Komisi A DPRD Sumut, di antaranya Ketua Komisi A Assoc. Prof. Dr. H.Usman Jakfar, Lc, MA, Zeira Salim Ritonga, SE (Wakil Ketua), Ir. Henry Dumanter Tampubolon, SH sebagai Sekretaris. Selanjutnya beberapa anggota diantara Drs Abdul Khair MM, Agustinus Zega, Paltak Siburian SH MH, Berkat Kurniawan Laoli, S.Pd, M.IP, Wagirin Arman, S.Sos dan Landen Marbun, SH, MH.

banner 325x300

Rapat dipimpin Ketua Komisi A Assoc. Prof.Dr.H.Usman Jakfar,Lc,MA. Hadir juga Camat Secanggang, perwakilan BPN Langkat dan pihak perusahaan Perkebunan PT Buana Estate.

Baca Juga  Setia di Garis Perjuangan yang Sama, KSPSI NTT Rayakan HUT ke-53

Dalam kunjungan tersebut, rombongan melakukan dialog bersama masyarakat (kelompok tani) dan pihak perusahaan, serta meninjau langsung lokasi perkebunan di Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang.

Hasil dari sidang lapangan itu menyepakati akan dilakukan pengukuran ulang terhadap luas Hak Guna Usaha (HGU) milik Perkebunan PT Buana Estate seluas 1.788,27 Ha di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi Kelompok Tani Tanjung Ibus yang menduga adanya kelebihan luas lahan HGU perusahaan.

Kuasa hukum PT Buana Estate, Ariano Sitorus, SH, MH, menyatakan pihak perusahaan siap memenuhi permintaan tersebut. Selain itu, perusahaan juga bersedia menanggung biaya pengukuran ulang lahan.

“Perusahaan siap mendukung dan membiayai proses pengukuran ulang ini,” ujar Askep PT Buana Estate, H. Budi Budoyo, SP, didampingi Humas Irwanto kepada awak media.

Baca Juga  80 Tahun Peristiwa Merah Putih: Mengenang ‘Proklamasi Kedua’ dari Ujung Utara Sulawesi

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan permasalahan dugaan kelebihan lahan dapat diselesaikan secara transparan, obyektif, dan berkeadilan bagi semua pihak.

(Sp)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *