banner 728x250

Sengketa Lahan di Desa Batujungku Memanas, Keluarga Lesnussa Bantah Tuduhan Pengancaman

banner 120x600
banner 468x60
Bagikan Berita

 

 

banner 325x300

Maluku, LintasAntiKorupsiIndonesia.Com – Namlea Kabupaten Buru’ Propinsi Maluku’ (22/4/2026)

Persoalan sengketa lahan di Desa Batujungku kembali menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam. Namun, pihak keluarga Lesnussa membantah keras tuduhan tersebut dan menilai informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

 

Menurut keterangan keluarga Lesnussa, permasalahan ini berawal dari dugaan penyerobotan lahan serta pengerusakan tanaman milik Bapak Lagawi Siompu. Lahan tersebut disebut merupakan pemberian sah dari keluarga besar Lesnussa berdasarkan surat hibah yang telah ditandatangani oleh kepala adat dan pemerintah desa Batujungku, serta diakui sebagai hak turun-temurun (hak parusa) keluarga.

 

Konflik memuncak ketika pihak yang disebut sebagai Mustafa Makatita dan Sedek Makatita diduga melakukan pengerusakan terhadap 23 pohon kelapa hibrida berusia sekitar empat tahun. Menyikapi hal tersebut, keluarga Lesnussa kemudian melaporkan kejadian itu kepada pemerintah desa dan lembaga adat setempat.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Jajaki Kerja Sama Beasiswa dengan Politeknik Penerbangan Indonesia Curug

 

Pemerintah desa, tokoh adat, serta pihak kepolisian sektor Batabual disebut telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan mediasi. Namun, pihak yang dilaporkan tidak hadir dalam proses tersebut. Untuk mencegah konflik lebih lanjut, aktivitas di lahan yang disengketakan sementara waktu dilarang oleh pemerintah desa, adat, dan kepolisian.

 

Meski demikian, menurut pihak Lesnussa, sejumlah pihak tetap melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Dalam kejadian yang kemudian menjadi polemik, seorang anggota keluarga Lesnussa berinisial HL disebut hanya berupaya menghentikan aktivitas tersebut secara persuasif.

 

“Tidak ada pengancaman menggunakan parang atau golok seperti yang diberitakan. HL hanya membawa sebatang kayu dan berniat mencegah aktivitas sampai masalah selesai,” ungkap perwakilan keluarga Lesnussa, Rabu, (22/4/2026)

Baca Juga  Gratis Pendaftaran, Gubernur YSK Buka Merah Putih Panahan Sulut Open 2026

 

Pihak keluarga menilai tuduhan yang disampaikan kepada kepolisian oleh Rifandi Makatita mengandung unsur informasi yang tidak akurat dan cenderung menggiring opini publik. Mereka juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dianggap tidak berimbang.

 

Saat ini, pihak keluarga Lesnussa meminta aparat penegak hukum untuk memanggil dan mengklarifikasi laporan yang telah disampaikan, guna memastikan kebenaran fakta serta menjaga kondusivitas di masyarakat.

 

Selain itu, mereka juga berharap organisasi masyarakat dapat berperan sebagai pelindung kepentingan publik secara objektif, bukan berpihak pada kelompok tertentu.

 

Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwenang, dan diharapkan seluruh pihak dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang berjalan.

Baca Juga  Selama Februari 2026, Polresta Manado Ungkap Kasus Sabu dan Ribuan Obat Keras

(“AHB”)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *