Tobelo Barat, Halmahera Utara Lintasantikorupsiindonesia.com — Kondisi jalan di Kampung Gamsungi kini menjadi perhatian publik setelah masyarakat menyampaikan pernyataan sikap atas kerusakan akses utama desa yang dinilai telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan signifikan.Jumat 19/02/2026
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa jalan yang digunakan masyarakat sehari-hari berada dalam kondisi tidak layak, ditandai dengan: permukaan jalan berbatu tajam, lubang yang tergenang air, tanah jalan yang tidak stabil, dan penggunaan papan kayu sebagai jalur darurat.
Situasi ini bukan hanya menghambat mobilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi warga.
Akses Vital yang Terabaikan
Jalan tersebut merupakan jalur utama aktivitas masyarakat, termasuk: transportasi hasil kebun, akses anak sekolah, layanan kesehatan, dan kegiatan ekonomi harian.
Namun kondisi di lapangan menunjukkan belum adanya perbaikan permanen. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai: prioritas pembangunan desa, perencanaan infrastruktur, dan pemanfaatan anggaran desa.
Analisis Tata Kelola
Dalam kerangka regulasi: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa pembangunan desa harus menjawab kebutuhan dasar masyarakat.
Sementara: Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk: infrastruktur, aksesibilitas, dan pelayanan dasar. Jalan desa termasuk dalam kategori tersebut. Dengan kondisi jalan yang masih rusak, muncul kebutuhan evaluasi terhadap: penetapan prioritas pembangunan, implementasi perencanaan desa, dan efektivitas penggunaan anggaran.
Pernyataan Sikap Masyarakat
Masyarakat Kampung Gamsungi menyatakan: jalan desa saat ini sudah tidak layak digunakan, pemerintah kampung perlu melakukan peninjauan langsung, perbaikan jalan harus menjadi prioritas pembangunan, dan transparansi penggunaan Dana Desa perlu ditingkatkan. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat adanya kebutuhan penanganan segera.
Dimensi Pelayanan Publik
Dalam perspektif pelayanan publik: UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan kewajiban pemerintah dalam menyediakan layanan yang aman dan memadai. Sedangkan: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan pelayanan dasar. Akses jalan desa merupakan bagian dari layanan tersebut.
Catatan Investigatif
Temuan lapangan menunjukkan bahwa: Kondisi jalan tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan persoalan yang berkembang dalam waktu tertentu. Hal ini membuka ruang penting bagi: evaluasi perencanaan pembangunan, peninjauan kebijakan prioritas desa, dan penguatan transparansi anggaran.
Kesimpulan
Kondisi jalan di Kampung Gamsungi kini bukan sekadar isu teknis, tetapi telah berkembang menjadi isu pelayanan publik. Masyarakat berharap: penanganan segera, perencanaan yang tepat, dan pembangunan yang berpihak pada kebutuhan dasar.
Investigasi ini menjadi pengingat bahwa infrastruktur desa merupakan bagian penting dari kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.
Marnisto
Kaperwil Malut
Lintas Anti korupsi

















