banner 728x250

Jalan Rusak di Kampung Gamsungi, Keluhan Lama yang Belum Terjawab

banner 120x600
banner 468x60
Bagikan Berita

Tobelo Barat, Halmahera Utara Lintasantikorupsiindonesia.com  — Kondisi jalan di Kampung Gamsungi kini menjadi perhatian publik setelah masyarakat menyampaikan pernyataan sikap atas kerusakan akses utama desa yang dinilai telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan signifikan.Jumat 19/02/2026

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa jalan yang digunakan masyarakat sehari-hari berada dalam kondisi tidak layak, ditandai dengan: permukaan jalan berbatu tajam, lubang yang tergenang air, tanah jalan yang tidak stabil, dan penggunaan papan kayu sebagai jalur darurat.

banner 325x300

Situasi ini bukan hanya menghambat mobilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi warga.

Akses Vital yang Terabaikan

Jalan tersebut merupakan jalur utama aktivitas masyarakat, termasuk: transportasi hasil kebun, akses anak sekolah, layanan kesehatan, dan kegiatan ekonomi harian.

Namun kondisi di lapangan menunjukkan belum adanya perbaikan permanen. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai: prioritas pembangunan desa, perencanaan infrastruktur, dan pemanfaatan anggaran desa.

Baca Juga  Halal Bihalal Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sektor Cikarang Barat–Cibitung Pererat Silaturahmi

Analisis Tata Kelola

Dalam kerangka regulasi: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa pembangunan desa harus menjawab kebutuhan dasar masyarakat.

Sementara: Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk: infrastruktur, aksesibilitas, dan pelayanan dasar. Jalan desa termasuk dalam kategori tersebut. Dengan kondisi jalan yang masih rusak, muncul kebutuhan evaluasi terhadap: penetapan prioritas pembangunan, implementasi perencanaan desa, dan efektivitas penggunaan anggaran.

Pernyataan Sikap Masyarakat

Masyarakat Kampung Gamsungi menyatakan: jalan desa saat ini sudah tidak layak digunakan, pemerintah kampung perlu melakukan peninjauan langsung, perbaikan jalan harus menjadi prioritas pembangunan, dan transparansi penggunaan Dana Desa perlu ditingkatkan. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat adanya kebutuhan penanganan segera.

Baca Juga  Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap Buronan DPO atas nama Pak’ De

Dimensi Pelayanan Publik

Dalam perspektif pelayanan publik: UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan kewajiban pemerintah dalam menyediakan layanan yang aman dan memadai. Sedangkan: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan pelayanan dasar. Akses jalan desa merupakan bagian dari layanan tersebut.

Catatan Investigatif

Temuan lapangan menunjukkan bahwa: Kondisi jalan tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan persoalan yang berkembang dalam waktu tertentu. Hal ini membuka ruang penting bagi: evaluasi perencanaan pembangunan, peninjauan kebijakan prioritas desa, dan penguatan transparansi anggaran.

Kesimpulan

Kondisi jalan di Kampung Gamsungi kini bukan sekadar isu teknis, tetapi telah berkembang menjadi isu pelayanan publik. Masyarakat berharap: penanganan segera, perencanaan yang tepat, dan pembangunan yang berpihak pada kebutuhan dasar.

Baca Juga  Aliansi Peduli Kemanusiaan Halmahera Utara Galang Dana Tiga Hari untuk Korban Banjir dan Longsor

Investigasi ini menjadi pengingat bahwa infrastruktur desa merupakan bagian penting dari kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.

Marnisto
Kaperwil Malut
Lintas Anti korupsi

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *