banner 728x250

FORKAD Sultra Laporkan Kadis Perindagkop Konawe Kepulauan ke Kejati, Proyek IKM Rp11,3 Miliar Diduga Mangkrak 5 Tahun

Laporan resmi meminta Kejati Sultra mengusut dugaan penelantaran aset negara, memeriksa pejabat terkait, serta mengaudit proyek Sentra IKM Pengolahan Kelapa Terpadu senilai Rp11,3 miliar yang hingga kini belum berfungsi optimal.

banner 120x600
banner 468x60
Bagikan Berita

KENDARI, lintasantikorupsiindonesia.com Forum Kajian Advokasi Kebijakan dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (FORKAD Sultra) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pengolahan Kelapa Terpadu di Kabupaten Konawe Kepulauan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

 

banner 325x300

Laporan pengaduan masyarakat tersebut menyoroti dugaan penelantaran aset negara dan kegagalan pemanfaatan proyek yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sektor Perindustrian dengan total anggaran mencapai Rp11,3 miliar.

 

Proyek yang berlokasi di Desa Bukit Permai, Kecamatan Wawonii Barat itu dibangun dalam dua tahap, yakni Rp6,4 miliar pada Tahun Anggaran 2020 dan Rp4,9 miliar pada Tahun Anggaran 2021.

 

Ketua Umum FORKAD Sultra, Erlan, S.H., mengatakan hasil investigasi lapangan menemukan bangunan dan fasilitas produksi dalam kondisi memprihatinkan karena tidak dimanfaatkan selama kurang lebih lima tahun.

 

“Tim investigasi kami menemukan bangunan utama mengalami kerusakan pada bagian atap, pagar pengaman rusak dan dipenuhi semak belukar, logo daerah terlepas, serta mesin-mesin produksi yang hingga kini belum memberikan manfaat bagi masyarakat. Aset negara senilai belasan miliar rupiah tersebut justru terbengkalai,” ujar Erlan di Kendari.

 

Menurut Erlan, kerugian negara tidak hanya diukur dari kekurangan volume pekerjaan konstruksi, tetapi juga dapat timbul akibat aset yang telah dibangun tidak dimanfaatkan sehingga mengalami penurunan fungsi, kualitas, dan nilai ekonomis.

 

“Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

 

Dalam laporan bernomor 02/B/FORKAD/SULTRA/VII/2026, FORKAD Sultra meminta Kejati Sultra memeriksa empat pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut, yaitu:

 

– Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Konawe Kepulauan selaku Pengguna Anggaran (PA);

– Kepala Bidang Perindagkop dan UKM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);

– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek; dan

– CV. Geometri Engineer selaku kontraktor pelaksana.

 

Laporan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

 

FORKAD Sultra juga meminta penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra melakukan penyelidikan secara menyeluruh, meliputi proses perencanaan dan penganggaran sejak tahun 2020, pelaksanaan lelang dan pengadaan barang/jasa, pemeriksaan kesesuaian spesifikasi teknis pekerjaan, proses serah terima pekerjaan (PHO dan FHO), hingga audit investigatif guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.

 

Sebagai bentuk pengawasan, tembusan laporan turut disampaikan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, serta BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.

 

“Laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan uang negara. Kami berharap Kejati Sultra bekerja secara profesional, independen, dan objektif untuk mengusut perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. FORKAD Sultra akan terus mengawal proses penanganannya,” tutup Erlan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat perkembangan terbaru terkait laporan tersebut. Media ini juga masih menunggu tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. Apabila telah diperoleh, tanggapan tersebut akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.

 

Rayhan Setyandika Muhpata

banner 325x300
Baca Juga  DKCS Cilegon Imbau Pendatang Buat Surat Keterangan Pindah
Writer: Rayhan Setyandika Muhpata

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *