banner 728x250

Bos Besar Tambang Ilegal Rok-Rok Disorot, Hukum Dinilai Diam

banner 120x600
banner 468x60
Bagikan Berita

Bitung, (Sulawesi Utara ) Lintasantikorupsiindonesia.com – Aktivitas pertambangan pasir ilegal di wilayah Rok-Rok, Kota Bitung kini menjadi sorotan publik. Warga menilai kegiatan tersebut merugikan masyarakat dan lingkungan, namun pembiaran terus terjadi.

Rinto Pupu disebut-sebut sebagai sosok yang mengendalikan tambang ilegal tersebut. Menurut warga, tambang itu dijalankan semata-mata untuk keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

banner 325x300

Kekecewaan warga semakin besar karena aparat penegak hukum dinilai tidak bergerak. Sikap diam itu diibaratkan warga sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap kerusakan yang akan terjadi di kemudian hari.

Masyarakat meminta Polresta Kota Bitung hadir sebagai penegak hukum yang melindungi dan menindak   siapa saja yang merugikan negara dan lingkungan, bukan hanya berdiam diri.

Baca Juga  Hari Koperasi Ke -79, Bupati Maesyal Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM

“Sebagai aparat keamanan seharusnya memberikan pelayanan yang seutuhnya, bukan bersikap seperti tuan raja,” ujar warga.

“Ini sudah merusak lingkungan. Ke depan akan merusak ekosistem, menyebabkan pencemaran air, abrasi pantai, dan pasti meningkatkan potensi bencana alam,” tambah warga lainnya.

Tambang pasir ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah aktivitas pengerukan komoditas batuan galian C yang dilakukan tanpa dokumen resmi seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Kegiatan ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

1. Kerusakan Ekosistem: Menyebabkan erosi, pencemaran air, abrasi pantai, hingga risiko hilangnya pulau-pulau kecil.
2. Kerugian Negara: Menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor royalti dan pajak daerah.
3. Bencana Lingkungan: Meningkatkan risiko banjir, tanah longsor, dan rusaknya infrastruktur jalan akibat truk bermuatan lebih.

Baca Juga  Paskah Nasional 2026 di Manado Sulawesi Utara Digelar 70 Ribuan Umat Padati Kawasan Megamas

Sesuai aturan terbaru, seluruh penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib mengikuti prosedur dan pengawasan yang ketat.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *