banner 728x250

HMPL Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Latawe ke Polda Sultra

banner 120x600
banner 468x60
Bagikan Berita

SULAWESI TENGGARA, Lintasantikorupsiindonesia.com — Pendiri Himpunan Mahasiswa Pemerhati Desa Latawe (HMPL), Imam Malik, S.Pi, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Latawe, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulawesi Tenggara. (21/01/2026)

 

banner 325x300

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa yang disebut-sebut terjadi selama lima tahun anggaran berturut-turut, mulai 2020 hingga 2025.

 

Dalam keterangannya kepada awak media, Imam Malik menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah data dan dokumen pendukung yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa.

 

“Berdasarkan data yang kami kumpulkan, kami menduga telah terjadi manipulasi LPJ kegiatan Dana Desa yang dilakukan secara terencana. Bahkan, kami juga menduga adanya keterlibatan atau pembiaran dari oknum instansi terkait,” ujar Malik.

Baca Juga  Janji Tinggal Janji, Proyek Mobil Jenazah Rp566 Juta Belum Dibayarkan di Sabu Raijua

 

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen HMPL dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, yang menurutnya merupakan hak masyarakat dan harus digunakan untuk kepentingan publik.

 

“Kami berharap Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan secara profesional,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Malik menyatakan bahwa HMPL akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ia juga membuka kemungkinan untuk melaporkan kasus tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila penanganannya dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

“Kami akan mengawasi proses ini secara ketat. Jika diperlukan, kasus ini akan kami bawa hingga ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ada kepastian hukum,” tambahnya.

Baca Juga  WASPADA BUAYA DI PERAIRAN MANADO!

 

Menurut Malik, Dana Desa merupakan uang negara yang bersumber dari rakyat dan seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

Junaidin

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *