banner 728x250
Berita  

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Tanggamus bertindak tegas untuk memberikan sangsi mengenai limbah B3 klinik rawat inap Al Mukaromah.

banner 120x600
banner 468x60
Bagikan Berita

Tanggamus Lampung, Lintasantikorupsiindonesia.com Akibat kurangnya pengawasan dari pemerintah yang terkait mengenai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di klinik rawat inap Al Mukaromah Medika, pekon tekat kecamatan Pulau panggung, terlihat ada tumpukan limbah B3 yang abis di bakar di ruang terbuka, sedang limbah B3 tersebut sangat berbahaya, kalau ini di biarkan tidak ada tindakan dari pemerintah, ini sangat berbahaya ke masyarakat setempat

Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 awak media melihat ada tumpukan bekas limbah B3 yang abis di bakar, dan terlihat ada kendaraan roda empat L3 ratus milik warga, berhenti di depan klinik mengambil limbah B3 yang ada di dalam kotak yang sudah berisi limbah B3, dan disatukan dengan sampah milik masyarakat setempat,

banner 325x300

Setelah itu awak media mengkonfirmasi supir L3 ratus ,yang membawa limbah B3 milik klinik dan sampah masyarakat setempat mengenai limbah B3 dan sampah yang ia bawa akan di musnahkan di tempat sampa milik masyarakat , ujarnya

Baca Juga  BMKG Keluarkan Peringatan Serius: Potensi Cuaca Ekstrem Ancam Sulawesi Utara 16–18 Februari 2026

Untuk memastikan mengenai limbah B3 milik klinik rawat inap Al Mukaromah awak media meminta dan klarifikasi kepada yang bersangkutan, dan kebetulan bidan Anita, lagi ada di ruang kerjanya, tak lama kemudian ia mengakui benar ada beberapa limbah B3 yang di bakar tapi tidak semua yang kami bakar, kami juga sudah MOU dari pihak ketiga ada beberapa limbah B3 kami bawa ke puskesmas talang Padang,

Kemudian di lemari tempat menarok obat – obatan terlihat banyak kotoran Debu terlihat di ruwang persalinan pasien, dan beberapa kotak Mendes Safety bok terlihat di ruang persalinan. Yang sudah berisi limbah medis

Dengan adanya dugaan pelanggaran limbah B3 yang di lakukan klinik rawat inap Al Mukaromah Medika, Dinas lingkungan hidup DLH kabupaten Tanggamus bertindak secepatnya turun untuk memberi sangsi pasal ,116 Jo 118 UU PPLH menyatakan badan usaha dapat di penjara 1 tahun denda miliaran rupiah.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Banten, AKBP Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan prediksi puncak arus balik Lebaran 2026 yang diperkirakan terjadi pada 28-29 Maret

UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ( mengubah UU PPLH) memperketat aturan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai standar akan berakibat pada sanksi administrasi ( pencabutan izin usaha) hingga pidana Red

(Maulani)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *