Tanggamus Lampung, Lintasantikorupsiindonesia.com Akibat kurangnya pengawasan dari pemerintah yang terkait mengenai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di klinik rawat inap Al Mukaromah Medika, pekon tekat kecamatan Pulau panggung, terlihat ada tumpukan limbah B3 yang abis di bakar di ruang terbuka, sedang limbah B3 tersebut sangat berbahaya, kalau ini di biarkan tidak ada tindakan dari pemerintah, ini sangat berbahaya ke masyarakat setempat
Pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 awak media melihat ada tumpukan bekas limbah B3 yang abis di bakar, dan terlihat ada kendaraan roda empat L3 ratus milik warga, berhenti di depan klinik mengambil limbah B3 yang ada di dalam kotak yang sudah berisi limbah B3, dan disatukan dengan sampah milik masyarakat setempat,
Setelah itu awak media mengkonfirmasi supir L3 ratus ,yang membawa limbah B3 milik klinik dan sampah masyarakat setempat mengenai limbah B3 dan sampah yang ia bawa akan di musnahkan di tempat sampa milik masyarakat , ujarnya
Untuk memastikan mengenai limbah B3 milik klinik rawat inap Al Mukaromah awak media meminta dan klarifikasi kepada yang bersangkutan, dan kebetulan bidan Anita, lagi ada di ruang kerjanya, tak lama kemudian ia mengakui benar ada beberapa limbah B3 yang di bakar tapi tidak semua yang kami bakar, kami juga sudah MOU dari pihak ketiga ada beberapa limbah B3 kami bawa ke puskesmas talang Padang,
Kemudian di lemari tempat menarok obat – obatan terlihat banyak kotoran Debu terlihat di ruwang persalinan pasien, dan beberapa kotak Mendes Safety bok terlihat di ruang persalinan. Yang sudah berisi limbah medis
Dengan adanya dugaan pelanggaran limbah B3 yang di lakukan klinik rawat inap Al Mukaromah Medika, Dinas lingkungan hidup DLH kabupaten Tanggamus bertindak secepatnya turun untuk memberi sangsi pasal ,116 Jo 118 UU PPLH menyatakan badan usaha dapat di penjara 1 tahun denda miliaran rupiah.
UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ( mengubah UU PPLH) memperketat aturan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai standar akan berakibat pada sanksi administrasi ( pencabutan izin usaha) hingga pidana Red
(Maulani)

















