SULUT, Lintasantikorupsiindonesia.com – Paket pekerjaan rekonstruksi ruas jalan Pinogaluman-Dumoga dengan nilai pagu Rp 1,499 miliar lebih, yang dilaksanakan oleh CV. Chrisma berdasarkan kontrak nomor 009/PPK/PB.TKM/APBD/2025, kini disorot akibat keluhan warga terkait progres dan transparansi pelaksanaannya. Sumber warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan mengalami kesulitan mendapatkan konfirmasi resmi mengenai perkembangan proyek tersebut.
Menurut pengamatan sejumlah warga di lapangan, meski waktu pelaksanaan yang disebutkan 50 hari diduga hampir berakhir, progres pekerjaan fisik dinilai belum mencapai 50%. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai efisiensi dan keseriusan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran daerah tidak sedikit tersebut.
Upaya warga untuk mencari kejelasan secara langsung kepada pejabat teknis, yakni kepada Kepala Bidang yang disapa Ibu Murni, justru berujung pada kekecewaan karena mereka tidak diterima. Komunikasi melalui pesan WhatsApp kepada atasan pejabat tersebut, Kepala Dinas yang disebut Ibu Deisy, juga hingga kini tidak dibalas, mengindikasikan sikap tidak responsif dari instansi terkait.
Di lokasi proyek, kejanggalan juga tampak pada papan informasi pekerjaan. Papan yang seharusnya menjadi media akuntabilitas publik itu dinilai tidak lengkap, khususnya dalam mencantumkan jadwal waktu pelaksanaan. Minimnya informasi ini dinilai dapat mengaburkan pertanggungjawaban publik atas proyek yang dibiayai uang negara.
Warga menyampaikan kekhawatiran mendalam mengenai kemungkinan ketidaksesuaian spesifikasi material dan mutu pekerjaan di lapangan dengan yang seharusnya. Kekhawatiran ini mendorong permintaan agar dilakukan pemeriksaan mendalam (lidik dan sidik) untuk mengantisipasi potensi kerugian keuangan negara, namun permintaan itu sejauh ini menemui jalan buntu.
Tidak ditanggapinya upaya komunikasi warga oleh pejabat dinas menguatkan persepsi adanya keengganan untuk transparan dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Sikap tertutup seperti ini bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
Kondisi ini memperlihatkan kesenjangan yang menyedihkan antara janji transparansi dalam regulasi dengan realita di lapangan, di mana masyarakat yang paling terdampak justru merasa dijauhkan dari informasi. Keluhan klasik mengenai hambatan komunikasi ini kembali menegaskan bahwa pengawasan publik masih sering dianggap sebagai gangguan.
Akibat jalan buntu di level dinas teknis, warga menyatakan akan membawa permasalahan ini ke jalur lain, seperti melaporkan ke DPRD provinsi serta lembaga pengawasan eksternal seperti BPKP dan Ombudsman. Nasib proyek senilai miliaran rupiah dan pertanggungjawaban atas anggaran negara kini bergantung pada respons dan objektivitas mekanisme pengawasan yang lebih independen tersebut.
(Alfrets ingkiriwang)

















