BOMBANA, LintasAntiKorupsiIndonesia.Com – Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPAK) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan dugaan pungutan terhadap masyarakat pengguna air bersih yang diduga dikelola oleh Yayasan Darul Ashar di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, ke Polres Bombana.
Laporan yang diajukan Ketua LAPAK Sultra, Pemrin, S.H., tersebut berkaitan dengan dugaan adanya penarikan biaya kepada masyarakat pengguna air bersih yang menurutnya perlu ditelusuri dari aspek legalitas, perizinan, hingga tata kelola dana yang diperoleh dari masyarakat.
Pemrin mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan dasar yang dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak mempersoalkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Yang menjadi perhatian kami adalah apakah pengelolaannya telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional,” ujar Pemrin kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan data yang diperoleh LAPAK Sultra, jumlah pengguna layanan air bersih yang dikelola di wilayah Kecamatan Kabaena Barat dan Kecamatan Kabaena Induk diperkirakan mencapai sekitar 430 kepala keluarga. Para pengguna disebut melakukan pembayaran atas distribusi air yang diterima setiap bulan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum, LAPAK Sultra telah menyerahkan sejumlah dokumen awal kepada penyidik Polres Bombana, termasuk bukti pembayaran yang diterbitkan kepada masyarakat pengguna layanan air bersih.
Menurut Pemrin, aparat penegak hukum perlu mendalami legalitas pengelolaan, dasar penarikan biaya, serta mekanisme penggunaan dana yang berasal dari masyarakat.
“Jika seluruh prosesnya telah sesuai aturan, tentu harus disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan layanan publik,” tegasnya.
LAPAK Sultra juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan dan distribusi air bersih di Pulau Kabaena. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan potensi kerugian bagi warga.
“Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu pengelolaannya harus mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Jangan sampai ada ruang yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tambah Pemrin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Darul Ashar belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan LAPAK Sultra ke Polres Bombana. Redaksi Lintas Anti Korupsi Indonesia masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik.
(RED)

















