banner 728x250

KPK Sebut Harun Masiku Bisa Saja Sudah Meninggal, Pencarian Tetap Dilanjutkan

banner 120x600
banner 468x60
Bagikan Berita

Jakarta , Lintasantikorupsiindonesia.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, meninggal dunia. Meski demikian, KPK memastikan upaya pencarian tetap dilakukan selama status daftar pencarian orang (DPO) masih berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat menanggapi pertanyaan mengenai perkembangan pencarian Harun Masiku yang belum ditemukan. Fitroh menegaskan, KPK tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan penanganan perkara melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

banner 325x300

Menurutnya, status DPO tetap berlaku selama perkara belum kedaluwarsa. “Kalau masih DPO dan belum kedaluwarsa, tidak ada alasan secara hukum untuk SP3,” kata Fitroh dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 30 Juli 2026.

Fitroh mengatakan, KPK akan terus memburu Harun Masiku sambil mempertimbangkan sejumlah langkah hukum lain. Termasuk kemungkinan penerapan mekanisme in absentia.

Baca Juga  Lewat JNBA, KPK Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Timor Tengah Selatan Bangun Budaya Antikorupsi

“Barangkali wacana yang memungkinkan secara hukum akan kami diskusikan nanti untuk in absentia. Kalau memang upaya maksimal sudah dilakukan, tetapi tidak ditemukan,” ujarnya.

Fitroh juga mengungkapkan kemungkinan lain terkait keberadaan Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak awal 2020. “Jangan-jangan sudah mati, kita juga tidak tahu,” kata Fitroh.

“Tapi, upaya itu tetap kita lakukan. Kita akan kejar terus sebelum masa kedaluwarsa habis,” kata Fitroh menambahkan.

Fitroh turut menanggapi pertanyaan mengenai status tersangka lain dalam perkara tersebut, Donny Tri Istiqomah. Menurutnya, KPK masih terus mendalami penanganan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU.

Serta, orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.

Baca Juga  AMPHPK Sultra Laporkan Dugaan Aktivitas Pertambangan di Bombana ke Kejati Sultra, Ajukan RDP ke DPRD Sultra

Ditjen Imigrasi sempat menyebut Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum OTT KPK. Pada 16 Januari 2020, Menkumham, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

Buntut dari kesimpangsiuran keberadaan Harun ini, Yasonna memecat Ronny Sompie sebagai dirjen imigrasi pada akhir Januari 2020. KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat yang juga tangan kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta terhadap Hasto pada Juli 2025.

Baca Juga  LAPAK Sultra Adukan Pengelolaan Air Bersih di Kabaena ke Polisi, Aspek Legalitas Jadi Sorotan

Namun, Hasto kemudian mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sementara Harun Masiku hingga saat ini masih buron. (Humas KPK / Jody. S. )

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *