banner 728x250

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Rp1,2 Miliar untuk Mengurus Perkara Bupati Pemalang

banner 120x600
banner 468x60
Bagikan Berita

Jakarta , Lintasantikorupsiindonesia.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyerahan uang sebesar Rp1,2 miliar untuk mengurus perkara Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Uang tersebut diduga berasal hasil pemerasan Anom terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang

“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini kemudian ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pemerasan. Dilakukan oleh Saudara AWI selaku Bupati Pemalang 2025–2030 bersama-sama Saudara GHA selaku orang kepercayaan bupati,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 30 Juli 2026.

banner 325x300

Menurut Taufik, Anom diduga meminta uang melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris alias Gus Haris, kepada sejumlah pejabat daerah. Serta, pihak swasta untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  KPK Sebut Harun Masiku Bisa Saja Sudah Meninggal, Pencarian Tetap Dilanjutkan

AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” ujarnya.

KPK menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk mengurus perkara yang berkaitan dengan Bupati Pemalang melalui sejumlah perantara. Dalam prosesnya, Gus Haris disebut bertemu dengan Harun, kemudian dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto, yang diduga memiliki akses mengurus perkara.

Penyidik menemukan adanya tiga kali pertemuan yang berlangsung di wilayah Magelang dan Semarang. ” Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” kata Taufik.

Setelah terjadi kesepakatan, Gus Haris menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. “Pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” ujarnya.

Baca Juga  KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni-Jasindo

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohammad Haris alias Gus Haris. Serta, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi KPK.

KPK menjerat Anom dan Gus Haris dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Sedangkan Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan terlibat dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di lingkungan KPK.

(Humas KPK / Jody .S. )

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *