banner 728x250
Berita  

DPC LIN Konsel Soroti Kejanggalan Proyek Percetakan Sawah di Desa Lerepako, Dugaan Kerusakan Infrastruktur hingga BBM Ilegal Mencuat

banner 120x600
banner 468x60
Bagikan Berita

KONAWE SELATAN, LINTASANTIKORUPSIINDONESIA.COM — Pelaksanaan proyek percetakan sawah di Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, menjadi sorotan setelah muncul laporan masyarakat terkait transparansi dan dampak kegiatan proyek tersebut di lapangan.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Konawe Selatan melakukan peninjauan langsung sebagai bagian dari advokasi masyarakat guna memastikan kondisi faktual pelaksanaan pekerjaan yang disebut memiliki proyeksi luasan sekitar 85 hektar.

banner 325x300

Ketua DPC LIN Konawe Selatan, Herianto, S.Sos., S.H, menyampaikan bahwa pihaknya turun ke lokasi bersama anggota LIN, Muh. Saiful, S.IP, untuk melakukan pemantauan serta menghimpun informasi awal dari masyarakat sekitar.

“Dalam peninjauan lapangan, kami belum menemukan papan informasi proyek yang lazimnya memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, serta pihak pelaksana. Karena itu, kami menilai perlu adanya penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Herianto, Jumat (15/02/2026).

Ia menegaskan, temuan tersebut masih bersifat hasil pemantauan awal dan membutuhkan klarifikasi dari pihak berwenang maupun pelaksana kegiatan.

Selain itu, DPC LIN Konawe Selatan juga menerima laporan masyarakat terkait dugaan kerusakan infrastruktur Jalan Usaha Tani (JUT) yang diduga terjadi selama aktivitas alat berat berlangsung. Beberapa deker atau gorong-gorong pada jalur tersebut dilaporkan mengalami kerusakan.

Anggota DPC LIN Konawe Selatan, Muh. Saiful, mengatakan fasilitas tersebut merupakan akses penting bagi aktivitas pertanian warga sehingga perlu dilakukan pengecekan teknis oleh instansi terkait.

“Kami berharap ada evaluasi teknis di lapangan untuk memastikan apakah kerusakan tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas proyek atau faktor lainnya,” jelasnya.

Dalam peninjauan tersebut, LIN juga menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai ketentuan pada operasional alat berat. Namun demikian, pihak LIN menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi oleh aparat berwenang.

“Kami tidak menyimpulkan apa pun. Karena itu, kami meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan agar semuanya menjadi jelas dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” kata Herianto.

LIN menilai keterbukaan informasi menjadi penting guna menjaga kepercayaan publik, sebagaimana prinsip transparansi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, evaluasi terhadap dampak pekerjaan proyek juga dinilai perlu dilakukan apabila terbukti menimbulkan gangguan terhadap fasilitas umum.

DPC LIN Konawe Selatan menyatakan akan menyusun laporan sebagai bahan penyampaian kepada instansi terkait agar dilakukan pengecekan menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan selanjutnya.

(RED)

banner 325x300
Baca Juga  Bupati Asri Ludin Tambunan Resmikan Layanan Terpadu di Mal Pelayanan Publik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *