banner 728x250

MENUTUP INFORMASI DANA DESA DAN BUMDES DARI PERS DAPAT DIKUALIFIKASIKAN SEBAGAI OBSTRUCTION OF JUSTICE DAN ABUSE OF POWER

banner 120x600
banner 468x60
Bagikan Berita

Minahasa Utara, Lintasantikorupsiindonesia.com — Penolakan, penghindaran, dan penghalangan terhadap permintaan informasi Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) oleh pers bukan lagi dapat dipandang sebagai kesalahpahaman administratif. Rabu (21/01/2026)

 

banner 325x300

Dalam perspektif hukum tata negara dan pidana, tindakan tersebut berpotensi kuat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice (perintangan proses pengawasan dan penegakan hukum) serta abuse of power (penyalahgunaan kewenangan).

 

Dana Desa dan BUMDes merupakan uang negara dan uang rakyat yang secara hukum wajib terbuka, transparan, dan dapat diawasi publik. Setiap upaya menutup akses informasi, menghindari klarifikasi, atau mengintimidasi pers harus dipandang sebagai alarm serius tata kelola pemerintahan desa.

 

MENUTUP DATA MENGHAMBAT PENGAWASAN PUBLIK

 

Pers menjalankan fungsi konstitusional sebagai kontrol sosial. Ketika kepala desa atau pengelola BUMDes secara sadar:

 

– Menolak memberikan dokumen penggunaan anggaran

– Menghindari klarifikasi publik

– Mengancam atau menekan wartawan

– Menggunakan jabatan untuk membungkam kritik

 

maka tindakan tersebut telah melampaui pelanggaran etika dan masuk ke dalam indikasi perintangan terhadap fungsi pengawasan publik dan keadilan.

Baca Juga  Gubernur dan Kapolda Banten Bersih-bersih Jalan Jelang Perayaan Hari Pers

 

INDIKASI OBSTRUCTION OF JUSTICE

 

Penutupan informasi Dana Desa dan BUMDes berpotensi dimaknai sebagai upaya sistematis untuk menghalangi terbukanya dugaan pelanggaran hukum.

 

Dasar Hukum:

 

– Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik

(Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta)

– Pasal 221 KUHP

Perbuatan yang dengan sengaja menghalangi pengungkapan peristiwa hukum

 

Jika ketertutupan dilakukan untuk menyembunyikan penyimpangan anggaran, maka unsur obstruction of justice dapat terpenuhi secara hukum.

 

INDIKASI ABUSE OF POWER (PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN)

 

Kepala desa dan pengelola BUMDes adalah pejabat publik yang terikat asas legalitas dan akuntabilitas. Menggunakan jabatan untuk:

 

– Menolak hak publik atas informasi

– Mengintimidasi pers dengan kewenangan struktural

– Mengarahkan perangkat desa untuk menghalangi wartawan

 

merupakan penyalahgunaan kewenangan.

 

Dasar Hukum:

 

– Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Baca Juga  Dalam rangka memperingati satu tahun pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Kab. HALUT

Larangan penyalahgunaan wewenang

– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

– Pasal 24: asas transparansi dan akuntabilitas

– Pasal 26 ayat (4) huruf f: kewajiban bebas KKN

 

Abuse of power tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi dapat berkembang menjadi pertanggungjawaban pidana jika menimbulkan kerugian negara.

 

DESA DAN BUMDES ADALAH BADAN PUBLIK

 

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan:

 

– Pasal 2 ayat (1): Informasi publik bersifat terbuka

– Pasal 9 ayat (2): Wajib membuka laporan keuangan dan penggunaan anggaran

– Pasal 52:

Sengaja menutup informasi publik

(Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda)

 

Menolak memberikan data Dana Desa dan BUMDes bukan diskresi jabatan, melainkan pelanggaran hukum eksplisit.

 

ESKALASI RISIKO HUKUM

 

Apabila ketertutupan disertai:

– Manipulasi laporan keuangan

– Penyalahgunaan anggaran

– Kerugian keuangan negara

 

maka proses hukum dapat meningkat menjadi:

 

– Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

– Pemeriksaan APIP dan Inspektorat

Baca Juga  Ketua Karang Taruna Papua, Jhon N.Mandibo Imbau Pengurus Desa-Provinsi Dukung Program Gubernur Papua

– Laporan ke Ombudsman RI

– Proses pidana oleh Aparat Penegak Hukum

 

PERINGATAN TERBUKA

 

– Menutup informasi bukan perlindungan desa

– Mengintimidasi pers bukan wibawa kekuasaan

– Menghalangi pengawasan publik adalah perbuatan melawan hukum

 

Tidak ada jabatan desa yang kebal hukum. Kekuasaan yang menolak diawasi adalah kekuasaan yang patut dicurigai.

 

Dana Desa dan BUMDes adalah uang rakyat.

Pers adalah penjaga kepentingan publik.

Menghalangi pers berarti menghalangi transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

 

Ferdinand Sahempa

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *