banner 728x250

Sentra IKM Konawe Kepulauan Mangkrak 5 Tahun, FORKAD Sultra Desak Pengusutan Dugaan Korupsi

FORKAD Sultra meminta Kejati Sultra menyelidiki dugaan korupsi proyek Sentra IKM Pengolahan Kelapa senilai Rp11,3 miliar yang mangkrak selama lima tahun di Konawe Kepulauan.

banner 120x600
banner 468x60
Bagikan Berita

KONAWE KEPULAUAN, LintasAntiKorupsiIndonesia.Com – Forum Kajian Advokasi Kebijakan dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (FORKAD Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Pengolahan Kelapa Terpadu di Kabupaten Konawe Kepulauan.

 

banner 325x300

Desakan tersebut disampaikan setelah FORKAD Sultra menemukan kondisi fasilitas yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan nilai total sekitar Rp11,3 miliar yang hingga kini belum beroperasi dan dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah. Selama hampir lima tahun sejak proyek selesai dibangun, fasilitas tersebut disebut belum memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Ketua Umum FORKAD Sultra, Erlan, S.H., mengatakan bangunan yang berada di Desa Bukit Permai, Kecamatan Wawonii Barat, kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Atap bangunan dilaporkan mengalami kerusakan sehingga air hujan masuk ke dalam gedung dan mempercepat kerusakan fasilitas.

Baca Juga  Polsek Mapanget Tangani Kasus Penemuan Mayat di Sebuah Hotel yang Terletak di Kelurahan Lapangan.

 

“Selain kondisi bangunan yang rusak, mesin-mesin pengolahan kelapa yang diduga bernilai miliaran rupiah juga dibiarkan terbengkalai hingga berkarat. Pagar pengaman telah jebol, area dipenuhi semak belukar, bahkan logo daerah pada bagian luar bangunan telah copot dan tidak terawat,” ujar Erlan.

 

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengelolaan aset setelah proyek selesai.

 

FORKAD Sultra meminta Kejati Sultra melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, seperti Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak kontraktor pelaksana apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap spesifikasi teknis pekerjaan maupun ketentuan pengadaan barang dan jasa.

 

Selain itu, FORKAD Sultra juga meminta Kejati Sultra berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk melakukan audit guna menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.

 

Erlan menilai alasan belum beroperasinya fasilitas karena keterbatasan daya listrik atau kesiapan sumber daya manusia tidak boleh menghalangi penegakan hukum apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana dalam pengelolaan proyek tersebut.

 

“Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

 

FORKAD Sultra menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga terdapat kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

 

 

Rayhan S.M.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *