Maluku Utara, LINTASANTIKORUPSIINDONESIA.COM — Bencana banjir yang disertai tanah longsor dan cuaca ekstrem melanda Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Rabu malam.
Peristiwa ini menyebabkan korban jiwa serta kerusakan material yang signifikan di sejumlah wilayah.
Berdasarkan data sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah, satu warga dilaporkan meninggal dunia.
Bencana tersebut berdampak pada 1.286 kepala keluarga atau 5.333 jiwa yang tersebar di 22 desa pada lima kecamatan, yakni Kecamatan Loloda Utara, Galela Utara, Galela Selatan, Galela, dan Kao Barat.
Pada Kamis, sejumlah warga terdampak masih melakukan pengungsian ke lokasi yang dinilai lebih aman.
Pengungsian dilakukan secara mandiri dengan menempati rumah warga serta los pasar desa. Sehari sebelumnya, BPBD mencatat sedikitnya 71 kepala keluarga atau 282 jiwa dari Desa Tegowa telah mengungsi.
Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pendataan lanjutan di lapangan.
Selain korban jiwa, banjir mengakibatkan kerusakan material yang cukup luas. Tercatat sebanyak 1.216 unit rumah terendam banjir.
Sementara itu, 20 unit rumah mengalami kerusakan berat, satu unit rumah rusak sedang, dan dua unit rumah rusak ringan. Dampak juga dirasakan pada fasilitas umum, dengan total 11 unit dilaporkan terdampak.
Kerusakan infrastruktur turut memperparah kondisi wilayah. Jembatan pada ruas jalan poros kabupaten yang menghubungkan Desa Posi-Posi dan Desa Tate dilaporkan terputus.
Selain itu, akses jembatan Kali Aru di Desa Dodowo mengalami kerusakan pada bagian oprit.
Longsor juga terjadi di tepian jalan menuju Kecamatan Loloda Utara, menutup badan jalan dan menghambat arus lalu lintas.
Akses transportasi laut ke wilayah Loloda Utara tidak dapat dilalui akibat cuaca buruk.
Di sisi lain, jalur darat menuju kawasan tersebut juga terganggu karena luapan debit air yang menyebabkan kendaraan roda empat tidak dapat melintas.
Menyikapi kondisi darurat ini, BPBD bersama unsur terkait telah melakukan langkah-langkah penanganan tanggap darurat.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara juga telah menetapkan status tanggap darurat melalui Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor: 300.2/16/HU/2026 tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir, Tanah Longsor, Angin Puting Beliung, dan Cuaca Ekstrem selama 14 hari, terhitung sejak 7 Januari hingga 20 Januari 2026.
Untuk mengoptimalkan penanganan di lapangan, pemerintah daerah telah mengaktifkan pos komando dengan melibatkan seluruh sumber daya yang ada.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana terus berkoordinasi dengan BPBD setempat guna mendukung upaya penanganan darurat.
Bencana ini dipicu oleh hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Halmahera Utara sejak Rabu sore hingga malam hari, yang menyebabkan banjir, longsor, serta gangguan akses transportasi di sejumlah titik.
BPBD menyatakan pemutakhiran data dampak dan kebutuhan mendesak masyarakat terdampak masih terus dilakukan.
Yordanian Sero
(Kaperwil Maluku Utara)

















